Kebijakan dan Prosedur Klaim Ban

PusatBan.id berkomitmen membantu pelanggan dalam menangani permasalahan produk ban sesuai dengan ketentuan klaim yang berlaku. Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik, pelanggan diharapkan memahami kriteria dan mengikuti prosedur klaim berdasarkan merek ban yang dibeli.


Pengajuan klaim akan dipertimbangkan apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. Sisa Tapak Ban
    Sisa kedalaman tapak ban harus lebih dari 50% dibandingkan dengan kedalaman tapak ban baru.
  2. Usia Ban (Tanggal DOT)
    Tanggal produksi ban (DOT) tidak boleh lebih dari 3 tahun sejak tanggal produksi hingga pengajuan klaim.
  3. Kelengkapan Identitas Produk
    Nomor seri dan identitas produk ban harus tersedia, terbaca dengan jelas, serta dapat diidentifikasi untuk keperluan verifikasi.
  4. Kelengkapan Dokumen Klaim
    Pelanggan wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung, seperti formulir klaim, foto, video, serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur klaim yang berlaku untuk masing-masing merek.

Catatan: Pemenuhan kriteria di atas tidak secara otomatis menjamin klaim disetujui. Setiap pengajuan akan melalui proses pemeriksaan dan evaluasi dari pihak supplier.


Home Blog Shop 0Cart Account